Kamis, 02 Desember 2010

BHP dulu

15April 2010
Penolakan MK sama UU BHP.
Ya bersyukur pastinya.
Masih ada lembaga pemerintah yang sejalan dengan pengennya teman-teman.
            Yang diperlukan setelah ini adalah pengawalan pencabutan UU tersebut. Pada taulah, BHP sudah digagas dan diimplementasikan secara bertahap sejak tahun 2003, dilatabelakangi dengan UU Sisdiknas. Proses implementasi tersebut tentunya bukan tidak mengeluarkan biaya sedikit. Proses-proses sosialisasi kebijakan, transformasi-transformasi bentuk PTN menjadi BHP, proses dialogis, dan lain-lain, tentunya memakan biaya. Logika termudah, apakah pemerintah dengan sukarela melepas proyek yang telah menelan banyak biaya ? Juga, kalo mau sok politis, pihak-pihak berkepentingan sama UU BHP tersebut apakah secara mudah akan melepaskan?
            Semua hal di dunia dan kayaknya juga ntar di akherat, saya rasa mempunyai pola. Pemotongan subsidi adalah salah satu kebijakan setiran barat. Barat disini adalah terminology untuk ya anda pasti taulah. Saya bangga karena saya warga Negara Indonesia, tetapi saya berdosa apabila mengingkari kondisi bahwa Negara ini belum pernah benar-benar merdeka dari Negara-Negara itu. UU BHP kan pengurangan porsi pemerintah dalam hal pendanaan pendidikan, pengurangan subsidi pendidikan. Setelah porsi pemerintah dikurangi, pihak pengelola mau tidak mau melibatkan swasta dalam pendanaan. Disinilah celah yang bisa dimasuki. UU BHP, dengan majelis wali amanahnya akan membuka pintu untuk masyarakat supaya terlibat dalam pendanaan. Konsekuensi dari keterlibatan itu adalah 2 hal. Pertama, pihak dengan dana sedikit, sedikit pula kemungkinan untuk bisa dilibatkan. Karena Lembaga pendidikan butuh duit. Implikasinya jelas, selalu ada pihak yang tidak bisa terfasilitasi pendidikan dengan system ini karena tidak semua lapisan masyarakat telah merdeka dari kemiskinan. Bingung? Coba kita menginjak pada kemungkinan ke 2, yaitu pihak dengan dana yang besar, besar juga kemungkinan untuk dilibatkan, beserta sepaket privilege2. Privelege2 yang terbayang, karena konteks kita adalah dunia pendidikan, dan bukan dunia lain yang serem, adalah privilege untuk terlibat dalam perumusan kurikulum. Karena modal dijadikan syarat untuk memasuki system seperti ini, ya berarti, kurikulum pendidikan kita bisa dijual kepada pemilik modal. Tapi di Indonesia apa yang gak bisa dijual ya? Hehehe. Nahlho, kalo penyandang dana bisa terlibat di kurikulum, kepentingan penyandang dana juga melatarbelakangi rumusan kurikulum. Kalo penyandang dana terbesar pengen anaknya jadi-misal-insinyur pemimpin partai, dia akan keukeuh memasukkan mata kuliah Wawasan Kebangsaan di mata kuliah Umum. Kalo penyandang dana terbesar pengen anaknya jadi BJ. Habibie, dia akan mewajibkan keikutsertaan seluruh mahasiswa semua angkatan untuk ikut PKM. Kalo penyandang dana terbesar pengen anaknya jadi bos besar kaya Tao Ming Tse, pasti akses-akses dunia kemahasiswaan yang memungkinkan anaknya peduli rakyat kecil dan mengenal paham-paham sosialis apalagi marhaenis akan dipangkas, digantikan dengan pemadatan mata kuliah dan penambahan SKS untuk mata kuliah Logika Dagang. Tapi privilege ini tentunya tidak bisa dinikmati penyandang dana yang kecil sumbangannya. Siapa yang bermodal terbesar, dia yang paling berpengaruh. Yang mencoba saya sampaikan dengan ngos2an adalah.. UU BHP ini adalah mengenai perpolitikan intenrnasional. Hehehe. Silahkan tambah bingung. Kalo dirunut, yang melatarbelakangi UU ini kan GTA G-sumething Trade Agreement, dan WTO, World Trade Organitation ituhhh.. Perdagangan internasional. Jadi semua hal di dunia ini bisa dijual belikan. Makanya kita-kita kan dulu seneng demo tolak komersilisasi pendidikan. UU BHP ini sentral isunya adalah persetujuan kepada kemenangan pihak pemodal-besar. Ya.. emang klasik, ini masih tentang kapitalisme. Dunia internasional selalu ingin menanamkan pengaruhnya-sejalan dengan watak imperialismenya. Kembali, ketika pemilik modal mempunyai privilege untuk merumuskan kurikulum, kepentingan dunia internasional bisa dititipkan disini.. J pernah denger istilah corporatocrasy? Bentuk lebih kejam dari kapitalisme. Persatuan korporat besar untuk menyetir arah dunia. Dan, salah satu pintu penanaman ideology,pemikiran, untuk mengubah arah dunia-baik menjadi mundur, maju, menyimpang, atau menyamping-adalah melalui pendidikan..
            The Question is.. apakah pihak-pihak tadi merelakan pintu masuk ke arah ideology kita ditutup? Makanya.. yang diperlukan adalah pengawalan, biar ga ada UU dengan casing baru tapi isinya sama aja.Bagaimana teknis pengawalannya? Mari kita bertanya pada Densus 88, atau rumput yang bergoyang..
Cheers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar